Persidangan Warga Negara Indonesia atas Terdakwa berinisial
AW (Lampung, 17 April 1987) dengan nomor kasus TMCC 498/2016, telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016,
bertempat di Tuen Mun
dengan tuduhan terkait
penyalahgunaan narkotika.
Terdakwa AW pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan
Agustus 2012 dan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga yang bekerja di
daerah Central. Setelah bekerja selama 1 tahun Terdakwa AW di-terminate oleh majikannya dan karena Terdakwa tidak menemukan
majikan baru maka akhirnya Terdakwa AW menjadi overstay di Hong Kong selama 3
bulan, kemudian Terdakwa di
tangkap oleh petugas kepolisian Hong Kong dan di tahan selama
1 bulan di CIC , sampai akhirnya Terdakwa mengajukan paper dan memegang paper selama 2 tahun yang
kemudian bekerja di sebuah
restaurant yang berlokasi di daerah Yuen Long.
Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2016, Petugas Kepolisian Hong Kong datang menggeledah kamar tempat tinggal
Terdakwa dan ditemukan 1.004 gram Heroin, 2.031 gram Caniabids Buds serta 762
gram Ligno Coin narkotika.
Hasil persidangannya, Hakim mencurigai dan ingin memeriksa lebih
lanjut apakah Terdakwa AW juga adalah pengguna dan pengedar narkotika. Disamping itu pada persidangan ini Hakim juga menyatakan
bahwa permohonan bail out dari Terdakwa AW ditolak sebab kasusnya adalah
sangat serius dan persidangan
Terdakwa akan
ditunda sampai
dengan tanggal 4 Juli 2016 di pengadilan yang sama.