Persidangan lanjutan dengan nomor kasus STCC 928/2016 atas Terdakwa
berinisial AR (Ponorogo, 26 Mei 1982) telah dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 20 Juli 2016 bertempat di Shatin
Court.
Terdakwa AR yang
datang pertama kali ke Hong Kong sebagai domestic helper pada tanggal 6
Juli 2005 dan paspor dikeluarkan di Kantor Imigrasi Surabaya. Setelah beberapa kali memperpanjang
paspor dengan menggunakan data yang sama. Kemudian Terdakwa kemudian pulang ke
Indonesia dengan tujuan membuat paspor baru tapi dengan mengubah data paspor sesuai
dengan dokumen pendukung yang yang benar.
Setelah kontrak kerjanya di Hong Kong selesai, Terdakwa AR
kemudian kembali ke Indonesia namun Terdakwa datang kembali ke Hong Kong dengan
menggunakan visa turis dengan tujuan untuk menikah dengan seorang laki-laki
berkewarganegaraan Hong Kong (Mantan Majikan).
Pada saat hendak mendaftar untuk proses pernikahan,
terdakwa mendapatkan masalah di kantor imigrasi Hong Kong karena terdapatnya
perbedaan data paspor. Kemudian Terdakwa diinvestigasi di imigrasi Kowloon Bay
pada tanggal 9 Oktober 2015.
Pada persidangan terdahulu, terdakwa telah didakwa dengan 4
(empat) tindak pidana, akan tetapi berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim
akhirnya menyetujui untuk menetapkan terdakwa dengan 2 (dua) tindak pidana,
yakni :
Dakwaan terhadap terdakwa yang memalsukan dokumen;
Dakwaan terhadap terdakwa yang keluar dan masuk Hong Kong
dengan menggunakan dokumen palsu;
Pada
persidangan hari ini, Terdakwa mengakui
terhadap tuduhan tersebut, pada saat
Terdakwa pulang ke Indonesia Terdakwa
pernah datang ke Pengadilan setempat untuk mengurus penggantian tahun
kelahirannya dengan maksud hendak menikah dengan majikannya yang selama ini di
rawatnya , hingga akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang khusus dari Hakim,
maka Hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 3 ( tiga ) tahun. Dengan syarat selama tiga
tahun yang bersangkutan tidak boleh melakukan lagi pelanggaran hukum di Hong
Kong. Apabila Terdakwa AR melakukan pelanggaran hukum lagi
di Hong Kong dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, maka yang bersangkutan harus
menjalani hukuman penjara selama 3 bulan dan ditambah dengan hukuman pada pelanggaran yang
baru.