Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MA (44 tahun asal Ngawi) telah
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 6 court 7.
Terdakwa MA datang ke Hong Kong pada tahun 2000 dan bekerja
sebagai domestic helper sehingga
sampai dengan saat ini yang bersangkutan telah bekerja selama 17 tahun dimana majikan yang terakhir berlokasi di daerah Sau Kei Wan.
Pada tanggal 25 Juni 2017 saat menikmati hari libur, Terdakwa MA
telah ditangkap oleh Petugas
Imigrasi di daerah Victoria Park dengan tuduhan bahwa Terdakwa MA telah
melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu bahwa yang bersangkutan
telah berjualan minuman botol di taman Victoria Park tanpa izin yang sah mengingat
Terdakwa MA diizinkan berada di Hong
Kong hanya untuk bekerja sebagai domestik helper, sehingga Terdakwa MA kemudian
dibawa ke Kantor Imigrasi Kowloon Bay untuk diperiksa dan di interview. Selanjutnya Petugas Imigrasi mengizinkan Terdakwa MA untuk bail
out dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar)
sampai tiba hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini telah dibacakan dakwaan
terhadap Terdakwa MA yang telah
melanggar Peraturan Keimigrasian di Hong
Kong yaitu telah berjualan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Hong Kong, namun
Terdakwa MA tidak mengakui bersalah
sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa MA
sampai dengan tanggal 26 Oktober 2017.