Persidangan Warga Negara Indonesia atas
nama Terdakwa berinisial SR (40 tahun asal Malang)
telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal
9 Agustus 2017 bertempat di
Shatin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa SR datang ke
Hong Kong pada tahun 1997 untuk bekerja
sebagai domestic helper dan telah berganti majikan beberapa kali dimana majikan
yang terakhir berlokasi di daerah Tsuen Wan dan telah bekerja selama 6
tahun sampai dengan sekarang ini.
Pada tahun 2003, saat Terdakwa SR
sedang menikmati hari libur pernah ditangkap oleh
Petugas Imigrasi di daerah Victoria Park
dengan tuduhan bahwa Terdakwa telah melanggar peraturan Keimigrasian
di Hong Kong yaitu Terdakwa SR telah berjualan di taman Victoria Park secara
tidak sah mengingat Terdakwa SR diizinkan berada di Hong Kong hanya untuk
bekerja sebagai domestik helper, sehingga Terdakwa SR kemudian diputuskan oleh
Pengadilan dinyatakan bersalah dan harus membayar denda
sebesar HKD 200 (dua ratus hongkong dollar).
Selanjutnya dengan adanya kasus tersebut maka setiap 2
tahun ketika Terdakwa SR hendak memperpanjang visa kerjanya dengan majikan
(renew kontrak), yang bersangkutan juga
diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan pernah
melanggar peraturan Keimigrasian di Hong
Kong dengan berjualan tanpa izin yang sah dari Pemerintah
Hong Kong.
Pada tanggal 29 April 2017, menurut pengakuan Terdakwa SR bahwa dirinya
saat itu bermaksud untuk membeli makanan
dari seorang penjaja yang berjualan secara ilegal di daerah Tsuen Wan, namun
saat Terdakwa SR sedang melakukan
transaksi jual beli makanan ringan dan tanpa disadari disana hadir Petugas
Imigrasi Hong Kong yang sedang melakukan pemeriksaan rutin dan kejadian
tersebut di foto oleh petugas dan dijadikan sebagai barang bukti untuk menuntut
Terdakwa SR bahwa dirinya telah
melanggar Peraturan Keimigrasian di Hong
Kong. Pada hari yang sama
Terdakwa SR dibawa ke kantor polisi di Tsuen Wan untuk di interview dan
Terdakwa SR diizinkan untuk bail out dengan membayar uang jaminan sebesar
HKD 300 (tiga ratus Hong
Kong dollar) sambil menunggu hari persidangannya.
Hasil Persidangan pada hari ini telah dibacakan dakwaan terhadap
Terdakwa SR yaitu
telah melanggar Peraturan Keimigrasian untuk kedua
kalinya di Hong Kong karena yang bersangkutan tertangkap
sedang berjualan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Hong Kong.
Atas dakwaan tersebut Terdakwa SR tidak
mengaku bersalah sehingga Hakim kemudian
memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa SR sampai
dengan tanggal 1 September 2017 dan selama menunggu persidangan yang akan datang Terdakwa SR tetap diizinkan untuk bail
out dan menunggu di rumah majikannya yang sekarang dimana Terdakwa SR bekerja.